Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja organisasi Sekretariat ditetapkan oleh Sekretariat setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction