Correct Article 18
KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Current Text
Rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja organisasi Sekretariat
ditetapkan oleh Sekretariat
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
