Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat bertugas memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada PRESIDEN. (2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretariat yang bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat PRESIDEN dibantu Wakil Sekretaris yang bertanggungjawab kepada Sekretaris PRESIDEN.
Your Correction