Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Biro Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan upacara kenegaraan, pertemuan atau rapat, dan acara lain yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara); b. penyiapan dan pelaksanaan pelayanan keprotokolan kegiatan PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara) dalam rangka penerimaan kunjungan tamu Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Asing serta tamu-tamu lain; c. penyiapan dan pelaksanaan perjalanan atau kunjungan kerja PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara) baik di dalam maupun di luar negeri.
Your Correction