Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Asisten Sekretaris Bidang Administrasi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengendalian anggaran belanja Sekretariat PRESIDEN; b. pelaksanaan anggaran belanja, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Your Correction