Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris PRESIDEN, Wakil Sekretaris PRESIDEN, Asisten Sekretaris PRESIDEN dan Kepala Biro diangkat dan dilaksanakan oleh PRESIDEN. (2) Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Your Correction