Correct Article 2
KEPPRES Nomor 141 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, Sekretaris PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan upacara kenegaraan yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan atau Wakil PRESIDEN, serta acara lain dari PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara);
b. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan PRESIDEN dan atau Istri PRESIDEN (Ibu Negara), baik di dalam maupun di luar negeri;
c. penyiapan dan pelaksanaan keterangan pers dan pemberitaan media pers;
d. pelaksanaan urusan tata usaha, ketertiban, dan keamanan dalam kepegawaian, keuangan, bangunan, perlengkapan dan kendaraan;
e. pengurusan, pembinaan, dan pengembangan Istana-istana PRESIDEN;
f. penyelenggaraan koordinasi dan pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Istri PRESIDEN (Ibu Negara) dan Suami Wakil PRESIDEN serta para Dokter Pribadi dan Wakil PRESIDEN.
Your Correction
