Article 1
Membentuk Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Evaluasi Privatisasi, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. Menteri …
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, sebagai Wakil Ketua/Pelaksana Harian merangkap Anggota;
3. Menteri Keuangan, sebagai Anggota;
4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Anggota;
5. Asisten I Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
6. Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara sebagai Sekretaris I/Sekretaris Pelaksana Harian merangkap Anggota.