Correct Article 9
KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Dalam hal privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilakukan dengan cara penjualan saham secara langsung melalui penerbitan saham baru, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Direksi Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan menunjuk profesi penunjang yang akan melakukan penelaahan, setelah berkonsultasi dengan Tim Evaluasi Privatisasi;
b. Penelaahan oleh profesi penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing profesi penunjang dan hasilnya diterima Direksi, dengan tembusan kepada Tim Evaluasi Privatisasi, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
c. Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direksi mengundang calon investor untuk mengajukan penawaran awal;
d. Direksi segera menyampaikan daftar calon investor sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Tim Evaluasi Privatisasi;
e. Tim Evaluasi Privatisasi melakukan penilaian terhadap penawaran awal yang diajukan, dan MENETAPKAN paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 5 (lima) calon investor yang mengajukan penawaran terbaik;
f. Direksi bersama-sama Tim Evaluasi Privatisasi melakukan perundingan dengan calon investor sebagaimana dimaksud dalam huruf e, guna memperoleh penawaran terakhir yang terbaik;
g. Berdasarkan …
g. Berdasarkan hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan setelah melalui pembahasan dengan seluruh anggota Tim Evaluasi Privatisasi dan Direksi, Ketua Tim Evaluasi Privatisasi MENETAPKAN pembeli saham Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
Your Correction
