Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilakukan dengan cara penjualan saham secara langsung melalui penerbitan saham baru, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Direksi Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan menunjuk profesi penunjang yang akan melakukan penelaahan, setelah berkonsultasi dengan Tim Evaluasi Privatisasi; b. Penelaahan oleh profesi penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing profesi penunjang dan hasilnya diterima Direksi, dengan tembusan kepada Tim Evaluasi Privatisasi, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya; c. Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direksi mengundang calon investor untuk mengajukan penawaran awal; d. Direksi segera menyampaikan daftar calon investor sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Tim Evaluasi Privatisasi; e. Tim Evaluasi Privatisasi melakukan penilaian terhadap penawaran awal yang diajukan, dan MENETAPKAN paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 5 (lima) calon investor yang mengajukan penawaran terbaik; f. Direksi bersama-sama Tim Evaluasi Privatisasi melakukan perundingan dengan calon investor sebagaimana dimaksud dalam huruf e, guna memperoleh penawaran terakhir yang terbaik; g. Berdasarkan … g. Berdasarkan hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan setelah melalui pembahasan dengan seluruh anggota Tim Evaluasi Privatisasi dan Direksi, Ketua Tim Evaluasi Privatisasi MENETAPKAN pembeli saham Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
Your Correction