Correct Article 7
KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilaksanakan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
1. Privatisasi diutamakan dengan cara penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dalam negeri dan atau luar negeri;
2. Penjualan saham secara langsung dilakukan, apabila:
a. Privatisasi dengan cara penjualan saham melalui pasar modal sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak dimungkinkan; atau
b. Berdasarkan kajian, penjualan saham secara langsung lebih memberikan manfaat kepada Negara, Badan Usaha Milik Negara dan masyarakat;
3. Kerjasama …
3. Kerjasama dengan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat dilakukan tersendiri atau bersama dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan atau huruf b.
Your Correction
