Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilakukan dengan cara: a. Penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dalam negeri dan atau luar negeri; b. Penjualan saham secara langsung; c. Kerja sama dengan swasta.
Your Correction