Correct Article 6
KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilakukan dengan cara:
a. Penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dalam negeri dan atau luar negeri;
b. Penjualan saham secara langsung;
c. Kerja sama dengan swasta.
Your Correction
