Correct Article 15
KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Kegiatan sehari-hari Tim Evaluasi Privatisasi dilaksanakan oleh Pelaksana Harian.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatannya, Pelaksana Harian dibantu oleh aparat fungsional Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 16 …
Your Correction
