Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilakukan melalui penjualan secara langsung saham milik Negara, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Tim Evaluasi Privatisasi menunjuk profesi penunjang yang akan melakukan penelaahaan terhadap Badan Usaha Milik Negara yang akan diprivatisasi; b. Penelaahan oleh profesi penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing profesi penunjang dan hasilnya diterima oleh Tim Evaluasi Privatisasi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya; c. Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Tim Evaluasi Privatisasi mengundang calon investor untuk mengajukan penawaran awal; d. Tim Evaluasi Privatisasi melakukan penilaian terhadap penawaran awal yang diajukan, dan MENETAPKAN paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 5 (lima) calon investor yang mengajukan penawaran terbaik; e. Tim Evaluasi Privatisasi melakukan perundingan dengan calon investor sebagaimana dimaksud dalam huruf d, guna memperoleh penawaran terakhir yang terbaik; f. Berdasarkan … f. Berdasarkan hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan setelah melalui pembahasan dengan seluruh anggota Tim Evaluasi Privatisasi MENETAPKAN pembeli saham milik Negara pada Badan Usaha Milik Negara yang diprivatisasi.
Your Correction