Correct Article 8
KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Dalam hal privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilakukan melalui penjualan secara langsung saham milik Negara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tim Evaluasi Privatisasi menunjuk profesi penunjang yang akan melakukan penelaahaan terhadap Badan Usaha Milik Negara yang akan diprivatisasi;
b. Penelaahan oleh profesi penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing profesi penunjang dan hasilnya diterima oleh Tim Evaluasi Privatisasi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
c. Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Tim Evaluasi Privatisasi mengundang calon investor untuk mengajukan penawaran awal;
d. Tim Evaluasi Privatisasi melakukan penilaian terhadap penawaran awal yang diajukan, dan MENETAPKAN paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 5 (lima) calon investor yang mengajukan penawaran terbaik;
e. Tim Evaluasi Privatisasi melakukan perundingan dengan calon investor sebagaimana dimaksud dalam huruf d, guna memperoleh penawaran terakhir yang terbaik;
f. Berdasarkan …
f. Berdasarkan hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan setelah melalui pembahasan dengan seluruh anggota Tim Evaluasi Privatisasi MENETAPKAN pembeli saham milik Negara pada Badan Usaha Milik Negara yang diprivatisasi.
Your Correction
