Correct Article 5
KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Tim Evaluasi Privatisasi bertugas untuk:
a. Merumuskan kebijaksanaan, persyaratan dan prioritas Badan Usaha Milik Negara yang akan melaksanakan privatisasi melalui pasar modal dalam negeri, pasar modal luar negeri maupun secara lain, termasuk dalam bentuk kerjasama dan penempatan modal secara langsung;
b. MENETAPKAN langkah-langkah untuk meningkatkan nilai Badan Usaha Milik Negara sebelum melakukan privatisasi;
c. Menilai dan MENETAPKAN Penjamin Pelaksana Emisi, jumlah saham, nilai saham perdana dan struktur penawaran, dalam hal privatisasi dilakukan melalui pasar modal;
d. Menilai dan MENETAPKAN investor, penempatan modal, dan struktur
pemilikan, dalam hal privatisasi dilakukan melalui penempatan modal secara langsung oleh swasta;
e. Menilai …
e. Menilai dan MENETAPKAN bentuk dan syarat-syarat kerja sama, dalam hal privatisasi dilakukan melalui suatu bentuk kerja sama dengan swasta;
f. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan privatisasi.
Your Correction
