Correct Article 3
KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara diselenggarakan dalam rangka:
a. meningkatkan kinerja dan nilai tambah Badan Usaha Milik Negara;
b. meningkatkan penerimaan Negara melalui privatisasi Badan Usaha Milik Negara;
c. memperluas peranserta masyarakat dalam pemilikan saham Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 4 …
Your Correction
