Pasal 2
Untuk menyelenggarakan pengawasan termaksud dalam Pasal 1, Menteri Kehakiman dapat mengadakan Organisasi Pengawas Orang Asing, yang tugas dan kekuasaannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 3.
Pelaksanaan pengawasan tersebut dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH, yang dapat mengancamkan hukuman-hukuman atas pelanggaran aturan- aturannya, berupa hukuman kurungan atau denda dengan setinggi-tingginya masing-masing satu tahun atau seratus ribu rupiah.
Hal-hal yang diancam dengan hukuman-hukuman tersebut dianggap sebagai kejahatan.