Koreksi Pasal 7
UUDRT Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang PENGAWASAN ORANG ASING
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini tidak berlaku bagi.
a. pejabat-pejabat diplomatik dan konsoler asing.
b. pegawai-pegawai organisasi-organisasi antar-negara yang diberikan kedudukan yang dapat disamakan dengan kedudukan mereka yang disebut pada huruf a.
Koreksi Anda
