Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UUDRT Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang PENGAWASAN ORANG ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini tidak berlaku bagi. a. pejabat-pejabat diplomatik dan konsoler asing. b. pegawai-pegawai organisasi-organisasi antar-negara yang diberikan kedudukan yang dapat disamakan dengan kedudukan mereka yang disebut pada huruf a.
Koreksi Anda