Koreksi Pasal 2
UUDRT Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang PENGAWASAN ORANG ASING
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan pengawasan termaksud dalam Pasal 1, Menteri Kehakiman dapat mengadakan Organisasi Pengawas Orang Asing, yang tugas dan kekuasaannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 3.
Pelaksanaan pengawasan tersebut dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH, yang dapat mengancamkan hukuman-hukuman atas pelanggaran aturan- aturannya, berupa hukuman kurungan atau denda dengan setinggi-tingginya masing-masing satu tahun atau seratus ribu rupiah.
Hal-hal yang diancam dengan hukuman-hukuman tersebut dianggap sebagai kejahatan.
Koreksi Anda
