Koreksi Pasal 2
UUDRT Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang PENGAWASAN ORANG ASING
Teks Saat Ini
Dalam pasal ini diserahkan pada PERATURAN PEMERINTAH untuk mengatur tugas kekuasaan Organisasi Pengawas Orang Asing itu.
Pasal 3.
Oleh sebab ancaman hukuman harus didasarkan pada UNDANG-UNDANG maka perlu ketentuan dalam pasal ini.
Koreksi Anda
