Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
UUDRT Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang PENGAWASAN ORANG ASING
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tiap-tiap orang asing yang berada di INDONESIA diwajibkan memberikan segala keterangan atau bantuan yang diperlukan untuk mengenal dirinya.
Koreksi Anda
Tiap-tiap orang asing yang berada di INDONESIA diwajibkan memberikan segala keterangan atau bantuan yang diperlukan untuk mengenal dirinya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran