Koreksi Pasal 6
UUDRT Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang PENGAWASAN ORANG ASING
Teks Saat Ini
(1). Barangsiapa yang dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan mengaku dirinya warganegara Republik INDONESIA, dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tinggalnya orang itu untuk MENETAPKAN bahwa pasal tersebut tidak berlaku baginya.
(2) Pengadilan yang berhak ayat 1 ialah Pengadilan Tinggi.
Koreksi Anda
