Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UUDRT Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang PENGAWASAN ORANG ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang-orang asing yang berbahaya untuk ketenteraman, kesusilaan atau kesejahteraan umum atau yang tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang diadakan bagi orang- orang asing yang berada di INDONESIA, oleh Menteri Kehakiman. a. dapat diharuskan untuk berdiam pada sesuatu tempat yang tertentu di INDONESIA, b. dapat dilarang untuk berada di beberapa tempat yang tertentu di INDONESIA dari mana ia harus pergi, c. dapat dikeluarkan dari INDONESIA, meskipun ia penduduk Negara. (2) Surat keputusan Menteri Kehakiman dalam menjalankan kekuasaannya menurut ayat 1 bermuat alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan. (3) Sebelumnya orang asing yang menurut ayat 1 huruf c pasal ini dikeluarkan dari INDONESIA ia dimasukkan dalam tahanan dahulu dengan diberi kesempatan untuk membela diri. Lamanya tahanan itu tidak boleh melebihi waktu satu tahun. (4) Ayat 1 pasal ini tidak mengurangi hak orang asing untuk meninggalkan INDONESIA atas biaya sendiri jikalau ia tidak tersangkut lagi dalam perkara pidana dan semua kewajiban- kewajibannya terhadap Republik INDONESIA dipenuhinya.
Koreksi Anda