Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
UU Nomor 51 Tahun 2009 — Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
UU Nomor 51 Tahun 2009 — Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disahkan pada tahun 2009.
UU Nomor 51 Tahun 2009 — Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara saat ini berstatus Berlaku.
UU Nomor 51 Tahun 2009 — Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ditetapkan oleh DPR RI.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Diuji oleh Mahkamah Konstitusi
Pengujian per tahun
+3 tanpa tanggal putusan
Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Menolak p ermohonan Pemohon untuk seluruhnya
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usah…
Tidak Dapat Diterima
Ditolak
Ditolak
Tidak Dapat Diterima
Ditolak
Tidak Dapat Diterima
Ditolak
Ditolak
Dikabulkan Sebagian
Ditolak
Dikabulkan
Ditolak
Ditolak
Dikabulkan Sebagian
Dikabulkan Sebagian
Melaksanakan