Pasal I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara
Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3344) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4380) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: