Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 135

UU Nomor 51 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h. (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi hakim ad hoc. (3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan 32. Di antara Pasal 144 dan Aturan Tambahan ditambah 4 (empat) pasal yakni Pasal 144A, Pasal 144B, Pasal 144C, dan Pasal 144D yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda