Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13C

UU Nomor 51 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi Yudisial melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung. (2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan (3) Ketentuan . . . bersama dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Koreksi Anda