Koreksi Pasal 43
UU Nomor 51 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
c. setia . . .
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan.
27. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 51A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
