Koreksi Pasal 39B
UU Nomor 51 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berijazah pendidikan menengah;
e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan
e. melanggar . . .
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara.
24. Ketentuan Pasal 41 dihapus
25. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
