Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39B

UU Nomor 51 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berijazah pendidikan menengah; e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan e. melanggar . . . f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban. (2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara. 24. Ketentuan Pasal 41 dihapus 25. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda