Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 51 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung. (1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial. (2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan. 12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda