Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38A

UU Nomor 51 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tata usaha negara diberhentikan dengan hormat dengan alasan: a. meninggal dunia; Pasal 36 . . . b. atas permintaan sendiri secara tertulis; c. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus; d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tata usaha negara; e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara; dan/atau f. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Koreksi Anda