Dalam UNDANG-UNDANG ini, yang dimaksud dengan :
1. Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3. Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.
5. Penerimaan …
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima Negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
6. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
7. Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai Belanja Pemerintah Pusat dan Dana Perimbangan.
8. Belanja Pemerintah Pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan.
9. Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
10. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja Pemerintah Pusat.
11. Dana Perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
12. Dana Bagi Hasil adalah bagian Daerah atas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian Daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
13. Dana Alokasi Umum adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
14. Dana Alokasi Khusus adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
15. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.
16. Sisa …
16. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
17. Sektor adalah kumpulan subsektor.
18. Subsektor adalah kumpulan program.
19. Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja Negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
20. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
21. Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
22. Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
23. Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber :
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp179.891.987.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp83.334.593.400.000,00 (delapan puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil).
(5) Jumlah …
(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp263.226.580.400.000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun dua ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah).
(1) Dengan jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp263.226.580.400.000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun dua ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran Belanja Negara sebesar Rp315.756.061.400.000,00 (tiga ratus lima belas triliun tujuh ratus lima puluh enam miliar enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2001 terdapat defisit anggaran sebesar Rp52.529.481.000.000,00 (lima puluh dua triliun lima ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh satu juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp33.500.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun lima ratus miliar rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp19.029.481.000.000,00 (sembilan belas triliun dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh satu juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 11 …