Koreksi Pasal 5
UU Nomor 35 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari :
a. Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp64.458.203.900.000,00 (enam puluh empat triliun empat ratus lima puluh delapan miliar dua ratus tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp8.376.389.500.000,00 (delapan triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
(5) incian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan
dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6 …
Koreksi Anda
