Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 35 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian lebih lanjut dari Sektor dan Subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk Pengeluaran Rutin, program dan proyek untuk Pengeluaran Pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. (2) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan PRESIDEN. Pasal 9 …
Koreksi Anda