Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 35 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp263.226.580.400.000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun dua ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran Belanja Negara sebesar Rp315.756.061.400.000,00 (tiga ratus lima belas triliun tujuh ratus lima puluh enam miliar enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2001 terdapat defisit anggaran sebesar Rp52.529.481.000.000,00 (lima puluh dua triliun lima ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh satu juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran. (2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber : a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp33.500.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun lima ratus miliar rupiah); b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp19.029.481.000.000,00 (sembilan belas triliun dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh satu juta rupiah). (3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 11 …
Koreksi Anda