Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 35 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 2001 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan. (2) Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2001 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda