Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 35 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri dari : a. Angaran Belanja Pemerintah Pusat; b. Dana Perimbangan. (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp234.079.552.900.000,00 (dua ratus tiga puluh empat triliun tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah). (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp81.676.508.500.000,00 (delapan puluh satu triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah). (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp315.756.061.400.000,00 (tiga ratus lima belas triliun tujuh ratus lima puluh enam miliar enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda