Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 35 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2001, Pemerintah menyusun laporan semester I mengenai : a. Realisasi Pendapatan Negara; b. Realisasi Pengeluaran Rutin; c. Realisasi Pengeluaran Pembangunan; d. Realisasi Dana Perimbangan; e. Realisasi Pembiayaan Defisit; f. Perkembangan Moneter dan Perkreditan; g. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikut. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2001, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. (4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001.
Koreksi Anda