Pasal I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5234) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: