Koreksi Pasal 47
UU Nomor 15 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh PRESIDEN disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait membentuk panitia antar kementerian dan/atau antar nonkementerian.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
7. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
