Koreksi Pasal 85
UU Nomor 15 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA atau Berita Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 91 diubah sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
