Koreksi Pasal 23
UU Nomor 15 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau PRESIDEN dapat mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
