Koreksi Pasal 54
UU Nomor 15 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH
dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
9. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
