Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 15 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH diatur dengan Peraturan PRESIDEN. 9. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda