Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

UU Nomor 15 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan terjemahan resmi. 15. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG 16. Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 95A dan Pasal 95B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda