Koreksi Pasal 95B
UU Nomor 15 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
a. tahap perencanaan;
b. tahap pelaksanaan; dan
c. tahap tindak lanjut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG diatur masing-
masing dengan Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan PRESIDEN.
17. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIA KETENTUAN PERALIHAN
18. Di antara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 99A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
