Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95B

UU Nomor 15 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut: a. tahap perencanaan; b. tahap pelaksanaan; dan c. tahap tindak lanjut. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG diatur masing- masing dengan Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan PRESIDEN. 17. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA KETENTUAN PERALIHAN 18. Di antara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 99A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda