Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Propinsi Sulawesi Tenggara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Otonom Propinsi Sulawesi Utara, Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
3. Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Buton
4. Kota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau