Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 13 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Propinsi Sulawesi Tenggara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Otonom Propinsi Sulawesi Utara, Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. 3. Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Buton 4. Kota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau
Koreksi Anda