Koreksi Pasal 15
UU Nomor 13 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton.
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Bau-Bau, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bau-Bau dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Bau-Bau.
Pasal 16 …
Koreksi Anda
