Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 13 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota … (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Bau-Bau dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau. (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Bau-Bau. (4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau.
Koreksi Anda