Koreksi Pasal 7
UU Nomor 13 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU
Teks Saat Ini
(1).
Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau Pemerintah Kota Bau-Bau MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8 …
Koreksi Anda
