Koreksi Pasal 12
UU Nomor 13 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kota Bau-Bau, penjabat Walikota Bau-Bau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN.
(2) Walikota Adminstratif Bau-Bau diangkat sebagai penjabat Walikota Bau-Bau.
Koreksi Anda
