Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 13 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kota Bau-Bau, penjabat Walikota Bau-Bau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN. (2) Walikota Adminstratif Bau-Bau diangkat sebagai penjabat Walikota Bau-Bau.
Koreksi Anda