Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PP Nomor 49 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 49 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENETAPAN KEBUTUHAN
PENGADAAN
Umum
Perencanaan
Pengumuman Lowongan
Pelamaran
Seleksi
Pengumuman Hasil Seleksi
Pengangkatan PPPK
PENILAIAN KINERJA
Penilaian Kinerja PPPK
Masa Perjanjian Kerja
PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
PEMBERIAN PENGHARGAAN
DISIPLIN
PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
Umum
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Meninggal Dunia
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena atas Permintaan Sendiri
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan PPPK
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
belas Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana Berencana
belas Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Meninggal Dunia
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja atas Permintaan Sendiri
Tata Cara Pemberhentian karena Perampingan Organisasi Pemerintah atau Kebijakan Pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan PPPK
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
PERLINDUNGAN
CUTI
Umum
Jenis Cuti
Cuti Tahunan
Cuti Sakit
Cuti Melahirkan
Cuti Bersama
Panggilan Kembali Kerja
PENGAWASAN DAN EVALUASI
LARANGAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP