Koreksi Pasal 2
PP Nomor 49 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Teks Saat Ini
(1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. JF; dan
b. JPT.
(2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
